REPOSISI PESANTREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

 

REPOSISI  PESANTREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Oleh: Ummi Kulsum[1]

Abstrak: Pesantren memiliki nilai-nilai yang baik sembari juga mencari nilai-nilai yang relevan dengan kemajuan zaman untuk mencapai sebuah kesempurnaan pengetahuan. Cara pesantren merespon kemajuan zaman dengan berfikir kreatif, inovatif dan transformatif. Sehingga persoalan mengenai tantangan zaman modern dapat teratasi dengan lembaga pendidikan pesantren. Eksistensi pesantren tidak hanya untuk memperkaya pikiran murid dengan penjelasan-penjelasan yang bersifat teoritis semata akan tetapi bagaimana murid dapat memecahkan teori tersebut dengan memadukan berbagai pengetahuan dan pengalaman hidupnya yang sudah didapat di intitusi pesantren sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang dinginkan yaitu selain memiliki kecerdasan moral dan juga memiliki keterampilan serta mandiri dan bertanggung jawab terhadap yang dikerjakannya. Sehingga tidak khawatir lagi para pengelola pendidikan untuk melepas muridnya untuk menghadapi tantangan zaman dengan bekal pengetahuan yang sudah dimilikinya selama mengeyam pendidikan di pesantren.

Kata Kunci: Reposisi, Pesantren, Sistem Pendidikan Nasional.

Pendahuluan

Pesantren atau pondok adalah lembaga yang bisa dikatakan wujud proses perkembangan sistem pendidikan nasional. Dari segi historis pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga mengandung makna keaslian Indonesia (indigenous). Sebab, lembaga yang serupa pesantren ini sebenarnya sudah ada sejak pada masa kekuasaan Hindu-Budha. Sehingga Islam tinggal meneruskan dan mengislamkan lembaga pendidikan yang sudah ada. Tetntunya ini tidak mengecilkan peranan Islam dalam memelopori pendidikan di Indonesia.[2]

Realita perubahan sosiokultural yang melanda seluruh bangsa termasuk Indoensia, menuntut adanya konsepsi baru yang tanggap dan sanggup memecahkan problema-problema kehidupan umat manusia melalui pusat-pusat gerakan yang paling strategis dalam masyarakat. Salah satu pusat trategis tersebut adalah gerakan kependidikan yang mempunyai landasan ideal dan operasional yang kokoh berdasarkan nilai-nilai yang pasti dan antisipatif kepada kemajuan hidup masa depan.[3]

Ciri-ciri umum keseluruhan pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang asli di Indonesia, dan pesantren merupakan warisan kekayaan bangsa Indonesia yang terus berkembang. Bahkan pada saat memasuki millenium ketiga ini menjadi salah satu penyangga yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia.[4] Institusi pendidikan di Indonesia yang memiliki sejarah paling panjang diantaranya adalah pesantren. Dalam perspektif kependidikan, pesantren merupakan salah satunya lembaga kependidikan yang tahan terhadap gelombang modernisasi. Padahal, di berbagai kawasan dunia Muslim, lembaga-lembaga pendidikan tradisonal Islam sering lenyap dan tergusur oleh keberadaan pendidikan modern atau mengalami transformasi menjadi lembaga pendidikan umum.

Dalam khazanah tradisi pesantren, terdapat kaidah hukum yang menarik untuk diaplikasikan oleh pesantren sebagai lembaga pendidikan yang merespons tantangan dan kebaruan zaman. Kaidah itu berbunyi “Al-Muhafadzatu ala al-qadim al-ashalih wa al-akhzu bi al-jadid al-ashlah”, artinya melestarikan nilai Islam lama yang baik dan mengambil nilai baru yang lebih baik.[5] Dengan kaidah ini memberikan pesan bahwa pesantren tidak akan membuang dan mengganti tradisi dan kebiasaannya yang baik dengan kebiasaan yang baru muncul, akan tetapi pesantren tetap mengadopsi nilai-nilai yang lama serta mencari nilai-nilai yang baru sesuai dengan perkembangan zaman untuk mencapai peradaban bangsa.

Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Islam

Lahirnya pesantren tidak terlepas dari proses islamisasi di Indonesia. Para wali, kiai, syekh, tengku, yang mendakwahkan ajaran Islam biasanya memiliki lembaga pendidikan tersebut, di Jawa terkenal dengan nama pesantren, di Sumatera Barat disebut surau, sedang di Aceh menasah, rangkang dan dayah. Walaupun memiliki nama yang berbeda-beda, namun hakikat tetap sama, yaitu lembaga tempat mengkaji dan mendalami ajaran-ajaran keislaman. Dengan demikian inti pokok dari suatu pesantren adalah pusat pengkajian ilmu-ilmu keagamaan Islam, seperti fikih, tauhid, tafsir, hadits, tasawuf, bahasa Arab dan lain sebagainya. Ilmu-ilmu yang diajarkannya itu terbatas dalam ruang lingkup ilmu-ilmu yang digolongkan kepada ilmu-ilmu agama, sebagai membedakannya dengan ilmu-ilmu yang digolongkan kepada ilmu umum.[6]

Pendidikan pesantren sebagai pusat pendidikan agama di Indonesia sejak awal hingga saat ini tetap survise. Faktor sosio-kultural yang berbeda antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat negara-negara Islam seperti Turki  dalam pandangan Azyumardi Azra yang dikutip oleh Mohammad Thoha mengatakan bahwa modernisasi dan pemahaman pendidikan di Turki yang menggantikan lembaga medrsse dengan mekteb al-berbei yang memadukan kurikulum ilmu agama dan ilmu umum dan menghapus sistem pendidikan medress dan menggantinya dengan sekolah-sekolah umum. Faktor sosio-kultural yang berbeda antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat Turki yang menyebabkan masyarakat Indonesia tetap mempertahankan sistem pesantren dalam kelembagaan pendidikan Islam. faktor lain adalah subtansi lembaga pesantren sendiri yang mampu mengikuti alur tuntutan kebutuhan masyarakat, sehingga eksistensinya tetap dianggap urgen dalam wacana pendidikan.[7] Peran pesantren sejak dulu memang tidak pernah lepas dengan peran edukatif yang murni mengajarkan ilmu-ilmu keislaman. Pesantren dengan label pendidikan agama yang diemban, diharapkan dapat berkonstribusi penting dalam pembenahan kemiskinan spiritual masyarakat. kurikulumnya tidak hanya terbatas pada bagaimana membangun relasi dengan Tuhan, namun juga relasi dengan sesama manusia maupun lingkungan.[8]

Mayoritas pesantren yang ada di Indonesia tidak membuang nilai-nilai Islam yang murni sejak dulu ada walaupun di zaman yang modern ini banyak sekali nilai-nilai ilmu pengetahuan yang baru dan mampu mengubah pola pikir masyarakat. Akan tetapi kehadiran pesantren tetap menerapkan nilai-nilai Islam murni dan mencari ilmu baru yang relevan dengan perkembangan peserta didik untuk digunakan di masa yang akan datang. Sebab sesuai dengan perkembangan zaman, maka sistem dan pola pesantren harus bisa menyetarakan dengan perkembangan zaman tersebut supaya mampu menjawab tantangan masa depan bagi para peserta didiknya. Dengan demikian keyakinan yang diberikan masyarakat pada pesantren tidak akan pernah pudar dikarenakan pesantren mampu memadukan antara ilmu agama dengan ilmu umum.

Menurut Nurkholish Madjid yang dikutip oleh Haidar Putra Daulay mengatakan bahwa pesantren diwajibkan oleh tuntutan-tuntutan hidup anak didiknya kelak dalam kaitannya dengan perkembangan zaman untuk membekali mereka dengan kemampuan-kemampuan nyata yang didapat melalui pendidikan atau pengajaran pengetahuan umum secara memadai. Di bagian ini pun sebagaimana layaknya yang terjadi sekarang harus tersedia kemungkinan mengadakan pilihan-pilihan jurusan bagi anak didik sesuai potensi buat mereka. Jadi tujuan pendidikan pesantren kiranya berada di sekitar terbentuknya manusia yang memiliki kesadaran setinggi-tingginya akan bimbingan agama Islam. Weltanschaung yang bersifat menyeluruh, dan di perlengkapi dengan kemampuan setinggi-tingginya untuk mengadakan respons terhadap tantangan-tantangan dan tuntutan-tuntutan hidup dalam konteks ruang dan waktu yang ada di Indonesia dan dunia abad sekarang.[9]

Sistem dan pola pendidikan dan pengajaran yang diterapkan di dunia pesantren dirancang sesuai dengan kemampuan dan potensi peserta didiknya, anak didik belajar sesuai keinginan dan kemampuannya sehingga ketika pembelajaran disesuaikan dengan keinginan orang yang belajar, maka suasana di kelas akan menjadi sangat menyenangkan dan mudahnya penyampaian ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Dengan demikian sejak awal peserta didik sudah diarahkan sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan pada akhirnya output yang dihasilkan dari lembaga pesantren akan mampu menjawab tantangan masyarakat dan bahkan menjadi tuntutan dan panutan bagi masyarakatnya.

Dalam operasionalisasi pendidikannya, lembaga pendidikan pesantren memiliki keunikan jika dibandingkan dengan pendidikan lainnya, yaitu:[10]

1.    Memakai sistem tradisional yang mempunyai kebebasan penuh dibandingkan sekolah modern sehingga terjadi hubungan dua arah antara santri dan kiai.

2.    Kehidupan di pesantren merupakan semangat demokrasi karena mereka praktis bekerja sama mengatasi problema dan kurikuler mereka.

3.    Para santri tidak mengidap simbolis, yaitu perolehan gelar dan ijazah karena sebagian besar pesantren tidak mengeluarkan ijazah.

4.    Sistem pondok pesantren mengutamakan kesederhanaan, idealisme, persamaan, persaudaraan, rasa percaya diri, dan keberanian hidup.

Berani menderita untuk mencapai suatu tujuan, merupakan salah satu keunikan yang dimiliki oleh pendidikan di pesantren. Santrinya  terbiasa tirakat, baik dengan puasa sunat, shalat tahajjud pada malam hari, i’tikaf di masjid untuk merenungkan kebesaran Allah dan bentuk amalan lainnya. Hal ini merupakan gambaran umum mengenai lembaga pendidikan pesantren.

Sebagai lembaga pendidikan indigenous Azyumardi yang dikutip oleh Samsul Nizar mengatakan bahwa pesantren memiliki akar sosiohistoris yang cukup kuat, sehingga membuatnya mampu menduduki posisi yang relatif sentral dalam dunia keilmuan masyarakatnya, dan sekaligus bertahan di tengah berbagai gelombang perubahan. Kalau dapat diterima spekulasi bahwa pesantren telah ada sebelum masa Islam, maka sangat boleh jadi dia merupakan satu-satunya lembaga pendidikan dan keilmuan di luar istana.[11] Pesantren merupakan sebuah tempat untuk menuntut ilmu bagi kalangan santri, yang didalamnya terdapat beberapa tempat untuk dijadikan pusat pendidikan seperti masjid, musholla dan asrama. Di pesantren memiliki tanggung jawab penuh terhadap santrinya adalah kiai, sekaligus menjadi pengganti orang tua dirumah. Selama di asrama para santri dibiasakan untuk hidup rukun dan mandiri dalam menjalani kehidupannya sehari-hari.

Sedangkan menurut Samsul Nizar yang dikutip oleh Haji Abdullah Idi mengatakan bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan tetapi juga berfungsi sebagai sosial dan penyiaran keagamaan.[12] Sebagai lembaga yang tumbuh dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, pesantren seringkali berada dalam tarik menarik antara kepentingan masyarakat di satu pihak dengan pimpinan dan pengelola pesantren di pihak lain. Baik di masa lalu, di masa penjajah, di masa perang dan di masa sekarang.[13] Dengan kata lain pesantren memiliki peran yang layak untuk dijadikan wadah dalam menyelsaikan berbagai problem yang dialami masyarakat dengan berbagai solusi yang disodorkannya. Bahkan dari dulu hingga saat ini kebedaan pesantren masih memberikan solusi bagi para masyarakat.

Umumnya di negara-negara Islam, pendidikan pesantren bertujuan menjadi basis penyebaran ajaran-ajaran keagamaan sebagai benteng moral dan mental dalam menghadapi kemajuan teknologi. Dengan demikian, keseimbangan antara ilmu keagamaan dan ilmu non keagamaan dimaksudkan agar dapat membentuk lulusan yang siap dalam menerapkan nilai-nilai moral Islam dalam menghadapi perubahan masyarakat. Akan tetapi, sekarang ini perubahan telah terjadi dalam hubungan antara lembaga pendidikan pesantren dengan masyarakat modern. Pesantren yang awalnya berupa pendidikan tradisional dalam bentuk pengajian di rumah-rumah, ke mushola, masjid dan juga pada perkembangannya dilengkapi atau mengubah diri menjadi sekolah sebagaimana tampilan fisik bangunan atau fasilitas dan manajemen modern. Dari segi materi yang diajarkan, juga telah terjadi perkembangan dari yang awalnya hanya mengajarkan ajaran Islam dan mengkaji al-Qur’an kemudian berubah menjadi ibadah praktis, pengkajian kitab lalu menuju pengajaran agama di madrasah berupa kurikulum yang terpilih seperti pelajaran tauhid/akidah, akhlak, fikih, hadits, tafsir, sejarah Islam dan bahasa Arab.[14]

Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan nasional dapat dilihat dengan dua jalan, yaitu menurut fungsi dan strukturnya. Sesuai dengan fungsinya, pendidikan nasional merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan oleh negara, dalam rangka mewujudkan hak menentukan eksistensi nasional bangsanya dalam bidang pendidikan (right of self determination on education). Sedangkan menurut strukturnya, pendidikan nasional sebagai sistem adalah keseluruhan kegiatan pendidikan yang direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan dalam rangka menunjang tercapainya tujuan nasional suatu negara.[15] Akan tetapi dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional memiliki perbedaan sesuai dengan sistem sosial budaya masyarakat yang hidup dan berkembang pada masing-masing negara.

Sistem pendidikan nasional juga merupakan organisasi yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Ia harus melayani para pelanggan baik intern maupun ekstren. Para pelanggan intern meliputi pelajar, pendidik dan satuan-satuan pendidikan serta unit-unit pendidikan. Sedangkan para pelanggan ekstren yang berhubungan langsung adalah tenaga kerja terdidik dan para orang tua pelajar. [16]Dijadikannya sistem pendidikan nasional sebagai suatu organisasi dimaksudkan untuk lebih mudahnya untuk menampung beberapa peserta didik yang memiliki kemamaun dan kemampuan untuk diwujudkan berbagai potensinya melalui pendidikan tersebut sehingga peserta didik mampu mengaplikasikan ilmunya baik berupa kognitif, afektif dan psikomotoriknya.

Salah satu wadah yang  digunakan sebagai penyelenggara pendidikan Islam di Indonesia adalah pesantren. Pada umumnya pesantren fokus pada ilmu-ilmu tradisional (agama) seperti tafsir, hadits, fikih, tauhid/akidah, akhlak, tasawuf, dan bahasa Arab. Pada perkembangan selanjutnya, pesantren merasakan keterbatasannya karena hanya mengembangkan ilmu-ilmu agama saja. Oleh karena itu, para pengelola pesantren memunculkan kesadaran untuk ilmu-ilmu modern (umum) seperti matematika, ilmu pengetahuan alam, kesehatan, ilmu-ilmu sosial, dan bahasa Inggris, di samping ilmu-ilmu agama. Tetapi untuk mengembangkan ilmu-lmu modern tersebut, mereka masih menghadapi berbagai problem. Belum adanya pengalaman menjadi kendala paling serius yang dihadapi oleh pesantren.[17] Di pihak lain, para pengelola pesantren memiliki keyakinan bahwa jika lulusan pesantren akan mudah mencapai kebahagian di akhirat maka mudah pula mencapai kebahagian di dunia. Akan tetapi realitanya lulusan pesantren belum mampu untuk merespon kehidupan di dunia dengan berbagai pengalaman yang sudah di dapatkan di pesantren. Oleh karena itu, penting kiranya bagi pesantren saat ini untuk mengembangkan kedua ilmu tersebut baik ilmu agama maupun ilmu modern sebagai bekal bagi para santri untuk menjawab tantangan dunia dan akhirat.

Pesantren sudah tidak lagi berarti sebagai lembaga pendidikan saja, tetapi sudah menjelma menjadi institusi induk atau holding institusion. Ada berbagai macam cabang atau lembaga yang bernaung di bawahnya, tetapi pesantren itu sendiri menjadi central institutionnya. Pesantren mungkin tidak lagi cukup hanya dipahami sebagai lembaga pendidikan tetapi sebagai sebuah lembaga yang merangkum dan menjadi induk berbagai lembaga pendidikan yang dimiliki. Adapun mengenai perkembangan pesantren sebagai holding company meningkat dengan cepat pada dua dasawarsa terakhir ini khususnya pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ketika madrasah menjadi sama dengan sekolah umum. Di situ, kemudian pesantren terus melakukan eksperimen dengan mendirikan madrasah-madrasah yang karena UU ini harus mengadopsi kurikulum yang dikeluarkan tidak oleh Departemen Agama (Depag) tetapi oleh Departemen Pendidikan Nasional (Diknas). Kalau mereka tidak menggunakan kurikulum Diknas 1994, maka kemudian alumninya tidak bisa terus ke sekolah umum, universitas umum. Atau mungkin alternatif lain, tetap bertahan dengan dirinya sendiri sampai mendapat pengakuan dari pemerintah.[18]

Sedangkan, tujuan pendidikan menurut Jacques Delors yang dikutip oleh Mohammad Rifa’i mengatakan bahwa empat pilar pendidikan versi UNESCO, yaitu:[19]

1.    Learning to know, belajar untuk mengetahui.

2.    Learning to do, belajar untuk dapat berbuat.

3.    Learning to live together, belajar untuk hidup bersama dengan orang lain.

4.    Learning to be, belajar untuk menjadi dirinya sendiri.

Sementara itu, United Nations for development Programme (UNDP), tujuan pendidikan dalam Human Development Report 1999 yang dikenal dengan istilah The Seven Freedoms adalah sebagai berikut:[20]

1.    Freedom from discrimination: bebas dari perlakuan diskriminatif.

2.    Freedom from fear: bebas dari rasa ketakutan.

3.    Freedom of thougt, speech, and participate: bebas untuk berpikir, berbicara dan berpartisipasi.

4.    Fredom from want: bebas dari berbagai keinginan.

5.    Freedom to develop and realize: bebas untuk mengembangkan dan merealisasi.

6.    Freedom from injustice and violations: bebas dari tindak ketidakadilan dan kekerasan.

7.    Freedom from undecent work: bebas dari pekerjaan yang tidak patut.

 Apabila dibandingkan tujuan sistem pendidikan nasional yang dilahirkan dari pasal 3 dan 4 dengan tujuan pendidikan UNESCO dan UNDP lebih memberikan kebebasan bagaimana peserta didik dilepas untuk memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidupnya dengan cara yang lebih baik berdasarkan asas kemanusiaan. Berbeda dengan tujuan pendidikan kita yang terlalu membebani dan terperinci.

Tujuan pendidikan Islam sejalan dengan maksud al-Qur’an Surah Al-Hujarat (49): 13 Allah swt berfirman:

إِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ اَتْقَاكُمْ ۗ

“Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”.[21]

Ayat diatas menegaskan bahwa posisi manusia yang paling tinggi di sisi Allah adalah orang yang berkualifikasi paling bertakawa. Selain itu, tujuan pendidikan Islam juga sejalan dengan hadits Nabi saw yang mengatakan bahwa posisi pokok beliau sebagai rasul adalah memperbaiki akhlak.[22]

Selanjutnya, pada pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama. Dan dikembangkan menjadi pilar pertama dalam pembelajaran sebagaimana tabel berikut:[23]

UNESCO

INDONESIA

1.     Learning to know

2.     Learning to do

3.     Learning to be

4.     Learning tolive together

1.     Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.     Belajar untuk memahami dan menghayati.

3.     Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.

4.     Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain.

5.     Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

 

Sedangkan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional (pasal 4) adalah sebagai berikut: Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan ruhani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. [24] Sedangkan Sistem Pendidikan Nasional (pasal 3) menyatakan bahwa: pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[25]

Dari kedua tujuan sistem pendidikan nasional diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan tersebut dilakukan untuk mencerdaskan dan mengembangkan berbagai potensi dan bakat yang dimiliki oleh peserta didik. Tujuan tersebut menjadi persoalan disebabkannya tujuan yang terlalu banyak dan seakan memaksa peserta didik untuk memenuhi semuanya, padahal pada realitanya tidak semua peserta didik memiliki semua potensi terkumpul pada satu orang. Sehingga tujuan tersebut hanya sebagai batasan yang diinginkan oleh sistem pendidikan terhadap generasinya. Sehingga dengan ini menjadi salah satu tantangan bagi dunia pendidikan bahwa pendidikan dikatakan berhasil manakala terdapat peserta didik yang mampu mengembangkan pengetahuan intelektualnya akan tetapi juga dapat mengaplikasikan berbagai potensi, bakat dan minatnya di dunia kerja. Dengan demikian pendidikan sudah dapat dikatakan merespon tantangan.

Setelah terdapat tujuan pendidikan nasional, maka bentuk pelaksanaan dan tujuannya diadakannya pendidikan nasional adalah bagaimana pemerintah membuat jenis dan jenjangnya, dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, dari pendidikan formal, non-formal, informal, pendidikan kedinasan, maupun sekolah luar biasa atau pendidikan terbuka. Pemerintah juga membuat kurikulum nasional, pemerataan, dan peningkatan kualitas pendidikan melalui kebijakan UAN dan program wajib belajar 9 tahun, meningkatkan partisipasi masyarakat, mengatur pembentuk dewan pendidikan, otonomi pendidikan tinggi dan mengupayakan pembiayaan pendidikan nasional 20% dari APBN dan APDB.[26]

Ketika dasar, tujuan, dan pelaksanaan diadakannya pendidikan nasional sudah terumuskan, maka seringkali ditemukan hambatan, hambatan tersebut bisa berasal dari dalam pendidikan ataupun dari luar pendidikan. Contoh hambatan yang berasal dari dalam pendidikan yaitu presiden dan DPR yang kurang memberikan prioritas terhadap dunia pendidikan. Sehingga pendidikan yang ada saat ini tidak memberikan konstribusi positif kepada peserta didik akan tetapi malah membuat mereka merasa dibodohi, diperas, dan menderita oleh perkembangan pendidikan yang ada sekarang.

Konteks sistem pendidikan Islam mennurut Undang-Undang Sisdiknas cukup ideal tetapi menurut Khamim Zarkasih Putro yang dikutip oleh Sutrisno dan Muhyidin Albarobis mengelaborasikan identitas sistem pendidikan Islam dalam Undang-Undang Sisdiknas tercermin setidaknya tiga aspek, yaitu tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan agama serta bentuk penyelenggaraan pendidikan agama. [27] Pertama, tujuan pendidikan nasional. Pasal 3 Undang-Undang Sisdiknas menyatakan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Kedua, prinsip penyelenggaraan pendidikan agama. Dalam perspektif pendidikan Islam, akidah haruslah menjadi fondasi bagi seluruh bangunan untuk pendidikan. Oleh karena itu apa jadinya kalau pembangunan fondasi ini diserahkan kepada pihak lain yang sama sekali tidak faham dengan akidah islamiyah. Ketiga, bentuk penyelenggaraan pendidikan agama. Undang-Undang Sisdiknas secara tegas dan eksplisit menyebut lembaga-lembaga pendidikan Islam sebagai lembaga pendidikan nasional. Madrasah disebut sebagai lembaga pendidikan formal yang diakui baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Demikian juga diniyah, pesantren, dan Raudhatul Athfal (RA) sebagai lembaga pendidikan khas Islam.

Dari pemaparan formulasi tujuan pendidikan Islam dan tujuan pendidikan nasional terlihat secara jelas bahwa kompetensi yang diinginkan oleh pendidikan Islam juga menjadi kompetensi tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, segala upaya untuk mencapai tujuan pendidikan Islam berarti juga upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sekaligus, pendidikan nasional memayungi pelaksanaan pendidikan Islam di Indonesia. Dengan demikian, pendidikan Islam menempati posisi yang penting dan mempunyai kedudukan yang kuat dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional.[28]

Perkembangan Inovasi Sistem Pendidikan Pesantren

Di dalam perkembangannya, pondok pesantren secara umum dikategorikan menjadi dua: Pondok pesantren salafiyah adalah pesantren tradisional yang masih tetap mempertahankan sistem pendidikan khas pondok pesantren, baik kurikulum maupun metode pendidikannya. Sedangkan pondok khalafiyah adalah pondok modern yang mengadopsi sistem madrasah atau sekolah, dengan kurikulum disesuaikan dengan kurikulum pemerintah baik dengan Depag maupun Depdiknas.[29]

Sedangkan berdasarkan materi pembelajaran/ kurikulum pesantren menurut Zamarkasyi Dofier yang dikutip oleh Mohammad Muchlis Solichin mengatakan membagi pesantren sebagai berikut: Pertama, adalah pesantren yang mengajarkan kitab-kitab tradisional dengan metode sorogan dan bandongan. Kedua, pembelajaran klasikal, keterampilan dan kemampuan berorganisasi. Ketiga, adalah pesantren yang mengajarkan kitab-kitab tradisional dan pembalajaran klasikal. Keempat, adalah pesantren yang menitik beratkan kepada penguasaan keterampilan dan keahlian. Kelima, adalah pesantren yang dalam proses pembelajarannya terdiri dari pengajian kitab-kitab klasik, madrasah (dengan menggunakan kurikulum pondok sendiri dan kurikulum yang diatur oleh pemerintah), sekolah umum (SD, SMP, SMA, dan SMK), keterampilan dan keahlian dan perguruan tinggi.[30]

Perkembangan inovasi sistem pendidikan pesantren: Pertama, pola inovasi yang diprakarsai oleh Departemen Agama pada awalnya hanya berupa kurikulum yang sudah ada di pesantren. Pola inovasi ini dalam perkembangannya telah menimbulkan kontroversi di beberapa pesantren. Pasalnya, paket pendidikan keterampilan yang semula hanya sebagai pelengkap kurikulum ini ternyata kemudian berubah menjadi syarat penyetaraan sistem pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan madrasah dan perguruan tinggi yang dikelola oleh Departemen Aagama, yaitu Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi Agama Islam.[31]Pesantren tidak berhenti dengan eksperimen madrasahnya. Beberapa pesantren bahkan mendirikan lembaga pendidikan umum yang berada di bawah sistem pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bukan sistem pendidikan agama yang berada di bawah Kementerian agama. Dengan kata lain, pesantren bukan hanya mendirikan madrasah, tetapi juga sekolah-sekolah umum, yang mengikuti sistem dan kurikulum Departemen P & K.[32]

Kedua, inovasi sistem pendidikan secara sporadis dikembangkan melalui berbagai cara di tiap-tiap pesantren. Pola inovasi ini relatif aman dari kontroversi karena pengapdosian inovasinya dilakukan tanpa keterlibatan pihak luar. Seperti pengembangan metode pembelajaran, pengembangan madrasah diniyah klasikal dan pengembangan pesantren luhur.[33]Dari kedua inovasi yang dialami oleh pesantren memiliki tujuan untuk mengembangkan pesantren dengan mengikuti perkembangan zaman yang sesuai dengan ajaran Islam.

Respons Pesantren terhadap Perubahan

Respons pesantren terhadap perubahan-perubahan akibat arus dan gelombang modernisasi khususnya yang mengikuti model sekolah Barat (sekuler), dapat dijelaskan catatan mengenai arah baru kehidupan pesantren: [34]

1.    Perubahan yang ditempuh pesantren tidak menghapus tradisi yang lama, tetapi sekedar menambah dengan sesuatu yang baru sehingga tradisi maupun kondisi yang lama bisa dipertahankan sambil menerima kehadiran yang baru.

2.    Cara menempuh perubahan ini memang tidak menimbulkan krisis identitas karena resistensi yang kuat dari kalangan intrenal pesantern, tetapi menimbulkan kritis identitas karena belum berhasil mendamaikan kondisi atau tradisi yang lama dengan yang baru.

3.    Respons pesantren terhadap gelombang modernisasi itu serba memperkuat kecondongan pada penguatan orientasi ekonomi dan serta perhitungan materi seperti masuknya sekolah dan perguruan tinggi, pembentukan tenaga pengajar agama, perubahan status madrasah menjadi negeri dan pendidikan dengan uang.

Ketiga respons pesantren terhadap perubahan yang terjadi dibutuhkan cara tertentu untuk mengembangkan pesantren secara maksimal menuju masa depan. Ketika modernisasi memasuki dunia pesantren tidak lantas menerima karena pesantren memiliki kebijakan untuk memutuskan bagaimana menerima modernisasi tersebut tanpa harus mengubah seluruh kebiasaan yang senantiasa ada. Sedangkan kemajuan di pesantren masih bersifat lemah dikarenakan kemajuan yang dicapai sangat lambat kalaupun memiliki kemajuan dalam dunia pesantren hal ini dikarenakan mengadopsi dari modernisasi. Begitu pula sikap pesantren dalam memberikan peluang kepada dunia luar untuk memasuki institusinya sehingga dengan kata lain pesantren dikatakan lemah apabila tidak mampu mempertahankan keberadaannya akan tetapi pesantren berusahan untuk mengikuti modernisasi yang berkembang demi kemajuan institusinya tanpa meninggalkan tradisinya yang baik.

Di pihak lain, pondok pesantren kini mengalami transformasi kultur, sistem dan nilai. Sistem dan kultur pesantren terjadi perubahan yang drastis, misalnya:[35]

1.    Perubahan sistem pengajaran dari perseorangan atau sorogan menjadi sistem klasikal yang kemudian kita kenal dengan istilah madrasah (sekolah).

2.    Pemberian pengetahuan umum di samping masih mempertahankan pengetahuan agama dan bahasa Arab.

3.    Bertambahnya komponen pendidikan pondok pesantren, misalnya keterampilan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat sekitar, kepramukaan untuk melatih kedisiplinan dan pendidikan agama, kesehatan dan olahraga, serta kesenian yang Islami.

4.    Lulusan pondok pesantren diberikan syahadah (ijazah) sebagai tanda tamat dari pesantren tersebut dan ada sebagian syahadah tertentu yang nilainya sama dengan ijazah negeri.

Pesatnya pertumbuhan pesantren hingga ke pelosok-pelosok desa bisa dikatakan sebagai langkah maju secara kuantitatif. Namun, secara kualitatif tidaklah demikian bahkan kalau mau dihitung-hitung dari sisi mutu anak didik (santri) yang dihasilkan oleh pesantren saat ini. Terutama ditingkat pengetahuan agamanya bisa dibilang banyak mengalami kemunduran dan penurunan. Semakin merosotnya kepekaan kaum santri terhadap nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan, yang juga berdampak pada semakin menipisnya fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan agama Islam yang berorientasi pada penanaman nilai-nilai moral, hal ini terjadi disebabkan beberapa faktor. Pertama, karena adanya ketidakseimbangan antara pesatnya perkembangan pesantren dengan kemampuan intelektualitas atau kealiman para pendirinya. Kedua, melemahnya spirit perubahan yang dimiliki oleh pesantren-pesantren baru. Ketiga, semakin kaburnya nilai keauntentikan tradisi pesantren. Keempat, terjadinya dualisme dalam sistem pendidikan yang berkembang dilingkungan pesantren. Kelima, terjadinya ketimpangan dan pemisahan yang tidak berdasar antara pengembangan masyarakat. [36]

Dengan demikian, apapun masalah yang dihadapi oleh pesantren dimasa yang akan datang, pesantren harus bisa tetap eksis dimasa depan tanpa harus terjebak pada kebekuan sistem. Dengan kata lain, pesantren yang ada sekarang harus bisa memelihara dan mempertahankan tradisi yang baik dan tetap terbuka terhadap hal-hal yang lebih baik.

Penutup

Pendidikan pesantren bertujuan menjadi basis penyebaran ajaran-ajaran keagamaan sebagai benteng moral dan mental dalam menghadapi kemajuan teknologi, serta peran pesantren sejak dulu tidak pernah lepas dengan peran edukatif yang murni mengajarkan ilmu-ilmu keislaman. Di pesantren pula mengadopsi ilmu agama dan ilmu umum dimaksudkan agar dapat membentuk lulusan yang siap dalam menerapkan nilai-nilai moral Islam dalam menghadapi perubahan masyarakat. Begitupun dengan adanya pesantren diharapkan dapat berkonstribusi penting dalam pembenahan kemiskinan spiritual masyarakat. kurikulumnya tidak hanya terbatas pada bagaimana membangun relasi dengan Tuhan, namun juga relasi dengan sesama manusia maupun lingkungan.

Kompetensi yang diinginkan oleh tujuan pendidikan Islam dan tujuan pendidikan nasional adalah pencapaian budi luhur, kemandirian dan kesehatan ruhani, sehingga pesantren harus mampu menjadi wadah untuk mencapainya. Sehingga, segala upaya untuk mencapai tujuan pendidikan Islam berarti juga upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sekaligus, pendidikan nasional memayungi pelaksanaan pendidikan Islam di Indonesia. Dengan demikian, pendidikan Islam menempati posisi yang penting dan mempunyai kedudukan yang kuat dalam keseluruhan sistem pendidikan nasional.

Terdapat dua macam inovasi yang dialami pesantren: pola inovasi yang diprakarsai oleh Departemen Agama pada awalnya hanya berupa kurikulum yang sudah ada di pesantren, serta inovasi sistem pendidikan secara sporadis dikembangkan melalui berbagai cara di tiap-tiap pesantren. Seperti pengembangan metode pembelajaran, pengembangan madrasah diniyah klasikal dan pengembangan pesantren luhur.

Respons pesantren mengenai perubahan yang ditempuh tidak mengharuskan menghapus tradisi yang lama, tetapi sekedar menambah dengan sesuatu yang baru sehingga tradisi maupun kondisi yang lama bisa dipertahankan sambil menerima kehadiran yang baru. Dengan ini output yang akan diberikan oleh pesantren sesuai dengan keinginan masyarakat dan berbagai modernisasi yang berkembang sekarang, sehingga pesantren juga bisa menyaingi dunia modern dengan berbagai keilmuan yang dimilikinya.

Daftar Pustaka

Abdullah, Irwan dkk. 2008. Agama, Pendidikan Islam dan Tanggung Jawab Sosial Pesantren. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Arifin, Muzayyin. 2011. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Remaja Rosdakarya.

Azra, Azyumardi. 2012. Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.

Daulaly, Haidar Putra. 2012. Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Kencana.

                                    . 2014. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Dhofier, Zamarkasyi. 2011. Tradisi Pesantren. Jakarta: LP3ES.

Idi, Haji Abdullah. 2015. Etika Pendidikan: Keluarga, Sekolah dan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Kementerian Agama RI. 2009. al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV Media Fitrah Rabbani.

Madjid, Nurcholish. Bilik-Bilik Pesantren. Jakarta: Dian Rakyat.

Mahmud. 2011. Pemikiran Pendidikan Islam. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Masruro, Ninik & Umiarso. 2011. Modernisasi Pendidikan Islam. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Muhaimin. 2013. Rekonstruksi Pendidikan Islam. Jakarta: Rajawali.

Mujib, Abdul. 2006. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.

Mutohar, Ahmad & Nurul Anam. 2013. Manifesto Modernisasi Pendidikan Islam dan Pesantren. Jember: STAIN Jember Press.

Nata, Abuddin. 2012. Sejarah Sosial Intelektual islam dan Institusi Pendidikannya. Jakarta: Rajawali Pers.

Nizar, Samsul. 2013. Sejarah Sosial & Dinamika Intelektual Pendidikan Islam di Nusantara. Jakarta: Kencana.

Qamar, Mujamil. 2014. Menggagas Pendidikan Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Rifai, Mohammad. 2011. Politik Pendidikan Nasional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Sholeh, Badrus. 2007. Budaya Damai Komunitas Pesantren. Jakarta: Pustaka LP3ES.

Soebahar, Abd. Halim. 2013. Modernisasi Pesantren. Yogyakarta: LkiS.

Solichin, Mohammad Muchlis. 2013. Keberlangsungan dan Perubahan Pendidikan Pesantren di Tengah Arus Modernisasi. Surabaya: Pena Salsabila.

                                                . 2013. Masa Depan Pesantren. Surabaya: Pena Salsabila.

Soyomukti, Nurani. 2015. Teori-Teori Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Sutrisno & Muhyidin Albarobis. 2012. Pendidikan Islam Berbasis Problem Sosial. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Suhartono, Suparlan. 2008.  Wawasan Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Tamam, Badrut. 2015.  Pesantren Nalar dan Tradisi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Thoha, Mohammad. 2013. Orientasi Santri dalam Menempuh Pendidikan Pesantren di Pamekasan. Nuansa.10.

Umar, Bukhari. 2011. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Amzah.

 



[1] Penulis adalah mahasiswa Magister PAI Pascasarjana STAIN Pamekasan.

[2] Nurcholish Madjid, Bilik-Bilik Pesantren (Jakarta: Dian Rakyat), 3.

[3] Muzayyin Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2011), 24.

[4] Zamarkasyi Dhofier, Tradisi Pesantren (Jakarta: LP3ES, 2011), 14.

[5] Ninik Masruro & Umiarso, Modernisasi Pendidikan Islam (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), 214.

[6] Haidar Putra Daulaly, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2012), 31.

[7] Mohammad Thoha, Orientasi Santri dalam Menempuh Pendidikan Pesantren di Pamekasan, Nuansa, 2013, 10, 54.

[8] Irwan Abdullah dkk, Agama, Pendidikan Islam dan Tanggung Jawab Sosial Pesantren (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), 1.

[9] Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2014), 74-75.

[10] Mahmud, Pemikiran Pendidikan islam (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011), 195.

[11] Samsul Nizar, Sejarah Sosial & Dinamika Intelektual Pendidikan Islam di Nusantara (Jakarta: Kencana, 2013), 91.

[12] Sebagai lembaga pendidikan, pesantren menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah, sekolah umum, perguruan tinggi) dan non formal. Sebagai lembaga sosial, pesantren menampung anak-anak dari segala lapisan masyarakat Muslim tanpa membedakan status sosial, menerima tamu yang datang dari masyarakat umum dengan motif berbeda.sebagai penyiaran agama Islam, masjid pesantren berfungsi sebagai masjid umum, yakni sebagai tempat belajar agama dan ibadah para jemaah. Lihat Haji Abdullah Idi, Etika Pendidikan: Keluarga, Sekolah dan Masyarakat (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), 156.

[13] Di masa lalu, masyarakat Indonesia yang agraris hanya membutuhkan bimbingan spiritual keagamaan. Di masa penjajah, masyarakat membutuhkan pesantren sebagai benteng pertahanan moral masyarakat dari pengaruh penjajahan asing. Dan di masa perang revolusi, masyarakat membutuhkan pesantren sebagai tempat berlindung dan pada saat yang lain masyarakat juga membutuhkan pesantren (kiai) sebagai tempat berkonsultasi, juru damai, bahkan tempat meminta bantuan medis melalui kedekatan kiai kepada Allah swt. Di masa sekarang, kebutuhan masyarakat bukan hanya hal-hal tersebut diatas, melainkan juga ilmu pengetahuan, berbagai keterampilan dalam menggunakan teknologi canggih, bahasa asing dan lain sebagainya yang dibutuhkan untuk dapat memasuki lapangan kerja, dan merebut berbagai peluang yang tersedia. Lihat Abuddin Nata, Sejarah Sosial Intelektual islam dan Institusi Pendidikannya (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), 297-298.

[14] Nurani Soyomukti, Teori-Teori Pendidikan (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2015), 117.

[15] Suparlan Suhartono, Wawasan Pendidikan (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), 108.

[16] Ibid, 115.                                    

[17] Sutrisno & Muhyidin Albarobis, Pendidikan Islam Berbasis Problem Sosial, 54-55.

[18] Badrus Sholeh, Budaya Damai Komunitas Pesantren (Jakarta: Pustaka LP3ES, 2007), 147-149.

[19] Paradigma learning juga dijelaskna dalam empat pilar pendidikan menuju abad 21 versi UNESCO, yaitu: Pertama, Learning to know (belajar mengetahui), ini berarti pendidikan berorientasi pada pengetahuan logis dan rasional sehingga learner berani menyatakan pendapat dan bersikap kritis sehingga memiliki semangat membaca yang tinggi. Kedua, learning to do (belajar berbuat/hidup), aspek yang ingin dicapai dalam visi ini adalah keterampilan seorang peserta didik dalam menyelesaikan problem keseharian. Dengan kata lain pendidikan diarahkan pada how to solve the problem. Ketiga, learning to live together (belajar hidup bersama), disini pendidikan diarahkan pada pembentukan seorang peserta didik yang berkesadaran bahwa kita ini hidup dalam sebuah dunia global bersama banyak manusia dari berbagai bahasa dengan latar belakang etnik, agama dan budaya. Disinilah pendidikan akan nilai-nilai semisal perdamaian, penghormatan, HAM, pelestarian lingkungan hidup, toleransi, menjadi aspek utama mesti menginternal dalam kesadaran learner. Keempat, learning to be (belajar menjadi diri sendiri), visi terakhir ini menjadi sangat penting mengingat masyarakat modern saat ini tengah dilanda suatu krisis kepribadian, karena itu visi pendidikan hendaknya diorientasikan pada bagaimana seorang peserta didik di masa depannya bisa tumbuh dan berkembang sebagai pribadi yang mandiri, memiliki harga diri dan tidak sekedar memiliki having (materi-materi dan jabatan-jabatan politis). Lihat Mohammad Muchlis Solichin, Masa Depan Pesantren (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), 62-63.

[20] Mohammad Rifai, Politik Pendidikan Nasional (jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), 51.

[21] Kementerian Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya (Bandung; CV Media Fitrah Rabbani, 2009), 517.

[22] Bukhari Umar, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Amzah, 2011), 224.

[23] Memperhatikan pilar-pilar tersebut, maka setiap pendidik/ guru (bidang apa saja) harus mengarahkan belajar pesertadidik ke arah belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, di samping learning to know, to do, to be dan learning to live together. Hal ini menggaris bawahi perlunya pengintegrasian iman dan takwa dengan impeks. Pengintegrasian imtak dengan materi pembelajaran adalah upaya pengintegrasikan konsep atau ajaran agama ke dalam materi yang sedang dipelajari oleh peserta didik. Lihat Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam (Jakarta: Rajawali, 2013), 42-43.

[24] Rifai, Politik Pendidikan Nasional , 45.

[25] Ibid, 48.                                        

[26] Ibid, 53.

[27]Sutrisno & Muhyidin Albarobis, Pendidikan Islam Berbasis Problem Sosial (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012),45-47.

[28] Umar, Ilmu Pendidikan Islam, 225.

[29] Ahmad Mutohar & Nurul Anam, Manifesto Modernisasi Pendidikan Islam dan Pesantren (Jember: STAIN Jember Press, 2013), 204.

[30] Mohammad Muchlis Solichin, Keberlangsungan dan Perubahan Pendidikan Pesantren di Tengah Arus Modernisasi (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), 14-15.

[31] Abd. Halim Soebahar, Modernisasi Pesantren (Yogyakarta: LkiS, 2013), 184.

[32] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2012), 126.

[33] Soebahar, Modernisasi Pesantren, 186-187.

[34] Mujamil Qamar, Menggagas Pendidikan Islam (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014), 8-9.

[35] Abdul Mujib, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2006), 237-238.

[36]Menipisnya fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan agama Islam yang berorientasi pada penanaman nilai-nilai moral, hal ini terjadi disebabkan beberapa faktor. Pertama, karena adanya ketidakseimbangan antara pesatnya perkembangan pesantren dengan kemampuan intelektualitas atau kealiman para pendirinya, sehingga melalui usaha pendirian pesantren-pesantren baru, itulah mereka bisa memenuhi cita-citanya. Kedua, melemahnya spirit perubahan yang dimiliki oleh pesantren-pesantren baru tersebut diakibatkan oleh konsep dasar pendiriannya yang lebih berorientasikan pada nilai-nilai materialistik.  Ketiga, semakin kaburnya nilai keauntentikan tradisi pesantren, yakni berkisar antara keutamaan pesantren sebagai tradisi pendidikan Islam yang berorientasi kepada penanaman nilai-nilai keimanan dan keislaman. Keempat, terjadinya dualisme dalam sistem pendidikan yang berkembang dilingkungan pesantren akhir-akhir ini, karena keterpaksaannya untuk memenuhi tuntutan sistem yang berlaku. Sehingga, tarik-menarik antara duakurikulum yang berbeda secara otomatis tidak bisa dihindari lagi, akibatnya tentu sangat fatal bagi perkembangan mutu dan keahlian kaum santri. Kelima, terjadinya ketimpangan dan pemisahan yang tidak berdasar antara pengembangan masyarakat melalui penanaman nilai-nilai keimanan dan keislaman di satu sisi, dengan pengembangan pendidikan formal di sisi yang lain, semakin diperparah ketika sistem ijazah masuk ke dalam tradisi pesantren. Orientasi ijazah akan membawa dampak pada erosi nilai kemandirian pesantren, meskipun pada sisi tertentu ada nilai positifnya. Lihat Badrut Tamam, Pesantren Nalar dan Tradisi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), 46-52.

Komentar

Postingan Populer