REPOSISI PESANTREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
REPOSISI PESANTREN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh: Ummi Kulsum[1]
Abstrak:
Pesantren memiliki nilai-nilai yang baik sembari juga mencari
nilai-nilai yang relevan dengan kemajuan zaman untuk mencapai sebuah
kesempurnaan pengetahuan. Cara pesantren merespon kemajuan zaman dengan
berfikir kreatif, inovatif dan transformatif. Sehingga persoalan mengenai
tantangan zaman modern dapat teratasi dengan lembaga pendidikan pesantren.
Eksistensi pesantren tidak hanya untuk memperkaya pikiran murid dengan
penjelasan-penjelasan yang bersifat teoritis semata akan tetapi bagaimana murid
dapat memecahkan teori tersebut dengan memadukan berbagai pengetahuan dan
pengalaman hidupnya yang sudah didapat di intitusi pesantren sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional yang dinginkan yaitu selain memiliki kecerdasan
moral dan juga memiliki keterampilan serta mandiri dan bertanggung jawab
terhadap yang dikerjakannya. Sehingga tidak khawatir lagi para pengelola
pendidikan untuk melepas muridnya untuk menghadapi tantangan zaman dengan bekal
pengetahuan yang sudah dimilikinya selama mengeyam pendidikan di pesantren.
Kata Kunci: Reposisi, Pesantren, Sistem
Pendidikan Nasional.
Pendahuluan
Pesantren atau pondok adalah lembaga
yang bisa dikatakan wujud proses perkembangan sistem pendidikan nasional. Dari
segi historis pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga
mengandung makna keaslian Indonesia (indigenous). Sebab, lembaga yang serupa
pesantren ini sebenarnya sudah ada sejak pada masa kekuasaan Hindu-Budha.
Sehingga Islam tinggal meneruskan dan mengislamkan lembaga pendidikan yang
sudah ada. Tetntunya ini tidak mengecilkan peranan Islam dalam memelopori
pendidikan di Indonesia.[2]
Realita perubahan sosiokultural yang
melanda seluruh bangsa termasuk Indoensia, menuntut adanya konsepsi baru yang
tanggap dan sanggup memecahkan problema-problema kehidupan umat manusia melalui
pusat-pusat gerakan yang paling strategis dalam masyarakat. Salah satu pusat
trategis tersebut adalah gerakan kependidikan yang mempunyai landasan ideal dan
operasional yang kokoh berdasarkan nilai-nilai yang pasti dan antisipatif
kepada kemajuan hidup masa depan.[3]
Ciri-ciri umum keseluruhan pesantren
adalah lembaga pendidikan Islam yang asli di Indonesia, dan pesantren merupakan
warisan kekayaan bangsa Indonesia yang terus berkembang. Bahkan pada saat
memasuki millenium ketiga ini menjadi salah satu penyangga yang sangat penting
bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia.[4] Institusi
pendidikan di Indonesia yang memiliki sejarah paling panjang diantaranya adalah
pesantren. Dalam perspektif kependidikan, pesantren merupakan salah satunya
lembaga kependidikan yang tahan terhadap gelombang modernisasi. Padahal, di
berbagai kawasan dunia Muslim, lembaga-lembaga pendidikan tradisonal Islam
sering lenyap dan tergusur oleh keberadaan pendidikan modern atau mengalami
transformasi menjadi lembaga pendidikan umum.
Dalam khazanah tradisi pesantren,
terdapat kaidah hukum yang menarik untuk diaplikasikan oleh pesantren sebagai
lembaga pendidikan yang merespons tantangan dan kebaruan zaman. Kaidah itu
berbunyi “Al-Muhafadzatu ala al-qadim al-ashalih wa al-akhzu bi al-jadid
al-ashlah”, artinya melestarikan nilai Islam lama yang baik dan mengambil
nilai baru yang lebih baik.[5] Dengan
kaidah ini memberikan pesan bahwa pesantren tidak akan membuang dan mengganti
tradisi dan kebiasaannya yang baik dengan kebiasaan yang baru muncul, akan
tetapi pesantren tetap mengadopsi nilai-nilai yang lama serta mencari
nilai-nilai yang baru sesuai dengan perkembangan zaman untuk mencapai peradaban
bangsa.
Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Islam
Lahirnya pesantren tidak terlepas dari
proses islamisasi di Indonesia. Para wali, kiai, syekh, tengku, yang
mendakwahkan ajaran Islam biasanya memiliki lembaga pendidikan tersebut, di
Jawa terkenal dengan nama pesantren, di Sumatera Barat disebut surau, sedang di
Aceh menasah, rangkang dan dayah. Walaupun memiliki nama yang berbeda-beda,
namun hakikat tetap sama, yaitu lembaga tempat mengkaji dan mendalami
ajaran-ajaran keislaman. Dengan demikian inti pokok dari suatu pesantren adalah
pusat pengkajian ilmu-ilmu keagamaan Islam, seperti fikih, tauhid, tafsir,
hadits, tasawuf, bahasa Arab dan lain sebagainya. Ilmu-ilmu yang diajarkannya
itu terbatas dalam ruang lingkup ilmu-ilmu yang digolongkan kepada ilmu-ilmu
agama, sebagai membedakannya dengan ilmu-ilmu yang digolongkan kepada ilmu
umum.[6]
Pendidikan pesantren sebagai pusat
pendidikan agama di Indonesia sejak awal hingga saat ini tetap survise. Faktor
sosio-kultural yang berbeda antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat
negara-negara Islam seperti Turki dalam
pandangan Azyumardi Azra yang dikutip oleh Mohammad Thoha mengatakan bahwa
modernisasi dan pemahaman pendidikan di Turki yang menggantikan lembaga medrsse
dengan mekteb al-berbei yang memadukan kurikulum ilmu agama dan ilmu
umum dan menghapus sistem pendidikan medress dan menggantinya dengan sekolah-sekolah
umum. Faktor sosio-kultural yang berbeda antara masyarakat Indonesia dengan
masyarakat Turki yang menyebabkan masyarakat Indonesia tetap mempertahankan
sistem pesantren dalam kelembagaan pendidikan Islam. faktor lain adalah
subtansi lembaga pesantren sendiri yang mampu mengikuti alur tuntutan kebutuhan
masyarakat, sehingga eksistensinya tetap dianggap urgen dalam wacana
pendidikan.[7]
Peran pesantren sejak dulu memang tidak pernah lepas dengan peran edukatif yang
murni mengajarkan ilmu-ilmu keislaman. Pesantren dengan label pendidikan agama
yang diemban, diharapkan dapat berkonstribusi penting dalam pembenahan
kemiskinan spiritual masyarakat. kurikulumnya tidak hanya terbatas pada
bagaimana membangun relasi dengan Tuhan, namun juga relasi dengan sesama
manusia maupun lingkungan.[8]
Mayoritas pesantren yang ada di
Indonesia tidak membuang nilai-nilai Islam yang murni sejak dulu ada walaupun
di zaman yang modern ini banyak sekali nilai-nilai ilmu pengetahuan yang baru
dan mampu mengubah pola pikir masyarakat. Akan tetapi kehadiran pesantren tetap
menerapkan nilai-nilai Islam murni dan mencari ilmu baru yang relevan dengan
perkembangan peserta didik untuk digunakan di masa yang akan datang. Sebab
sesuai dengan perkembangan zaman, maka sistem dan pola pesantren harus bisa
menyetarakan dengan perkembangan zaman tersebut supaya mampu menjawab tantangan
masa depan bagi para peserta didiknya. Dengan demikian keyakinan yang diberikan
masyarakat pada pesantren tidak akan pernah pudar dikarenakan pesantren mampu
memadukan antara ilmu agama dengan ilmu umum.
Menurut Nurkholish Madjid yang
dikutip oleh Haidar Putra Daulay mengatakan bahwa pesantren diwajibkan oleh
tuntutan-tuntutan hidup anak didiknya kelak dalam kaitannya dengan perkembangan
zaman untuk membekali mereka dengan kemampuan-kemampuan nyata yang didapat
melalui pendidikan atau pengajaran pengetahuan umum secara memadai. Di bagian
ini pun sebagaimana layaknya yang terjadi sekarang harus tersedia kemungkinan
mengadakan pilihan-pilihan jurusan bagi anak didik sesuai potensi buat mereka.
Jadi tujuan pendidikan pesantren kiranya berada di sekitar terbentuknya manusia
yang memiliki kesadaran setinggi-tingginya akan bimbingan agama Islam.
Weltanschaung yang bersifat menyeluruh, dan di perlengkapi dengan kemampuan
setinggi-tingginya untuk mengadakan respons terhadap tantangan-tantangan dan
tuntutan-tuntutan hidup dalam konteks ruang dan waktu yang ada di Indonesia dan
dunia abad sekarang.[9]
Sistem dan pola pendidikan dan
pengajaran yang diterapkan di dunia pesantren dirancang sesuai dengan kemampuan
dan potensi peserta didiknya, anak didik belajar sesuai keinginan dan
kemampuannya sehingga ketika pembelajaran disesuaikan dengan keinginan orang
yang belajar, maka suasana di kelas akan menjadi sangat menyenangkan dan mudahnya
penyampaian ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Dengan demikian sejak awal
peserta didik sudah diarahkan sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan pada
akhirnya output yang dihasilkan dari lembaga pesantren akan mampu
menjawab tantangan masyarakat dan bahkan menjadi tuntutan dan panutan bagi
masyarakatnya.
Dalam operasionalisasi pendidikannya, lembaga pendidikan pesantren
memiliki keunikan jika dibandingkan dengan pendidikan lainnya, yaitu:[10]
1.
Memakai sistem tradisional yang
mempunyai kebebasan penuh dibandingkan sekolah modern sehingga terjadi hubungan
dua arah antara santri dan kiai.
2.
Kehidupan di pesantren merupakan
semangat demokrasi karena mereka praktis bekerja sama mengatasi problema dan
kurikuler mereka.
3.
Para santri tidak mengidap simbolis,
yaitu perolehan gelar dan ijazah karena sebagian besar pesantren tidak
mengeluarkan ijazah.
4.
Sistem pondok pesantren mengutamakan
kesederhanaan, idealisme, persamaan, persaudaraan, rasa percaya diri, dan
keberanian hidup.
Berani menderita untuk mencapai
suatu tujuan, merupakan salah satu keunikan yang dimiliki oleh pendidikan di
pesantren. Santrinya terbiasa tirakat,
baik dengan puasa sunat, shalat tahajjud pada malam hari, i’tikaf di masjid
untuk merenungkan kebesaran Allah dan bentuk amalan lainnya. Hal ini merupakan
gambaran umum mengenai lembaga pendidikan pesantren.
Sebagai lembaga pendidikan
indigenous Azyumardi yang dikutip oleh Samsul Nizar mengatakan bahwa pesantren
memiliki akar sosiohistoris yang cukup kuat, sehingga membuatnya mampu
menduduki posisi yang relatif sentral dalam dunia keilmuan masyarakatnya, dan
sekaligus bertahan di tengah berbagai gelombang perubahan. Kalau dapat diterima
spekulasi bahwa pesantren telah ada sebelum masa Islam, maka sangat boleh jadi
dia merupakan satu-satunya lembaga pendidikan dan keilmuan di luar istana.[11]
Pesantren merupakan sebuah tempat untuk menuntut ilmu bagi kalangan santri,
yang didalamnya terdapat beberapa tempat untuk dijadikan pusat pendidikan
seperti masjid, musholla dan asrama. Di pesantren memiliki tanggung jawab penuh
terhadap santrinya adalah kiai, sekaligus menjadi pengganti orang tua dirumah.
Selama di asrama para santri dibiasakan untuk hidup rukun dan mandiri dalam
menjalani kehidupannya sehari-hari.
Sedangkan menurut Samsul Nizar yang
dikutip oleh Haji Abdullah Idi mengatakan bahwa pesantren tidak hanya berfungsi
sebagai lembaga pendidikan tetapi juga berfungsi sebagai sosial dan penyiaran
keagamaan.[12]
Sebagai lembaga yang tumbuh dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk
masyarakat, pesantren seringkali berada dalam tarik menarik antara kepentingan
masyarakat di satu pihak dengan pimpinan dan pengelola pesantren di pihak lain.
Baik di masa lalu, di masa penjajah, di masa perang dan di masa sekarang.[13] Dengan
kata lain pesantren memiliki peran yang layak untuk dijadikan wadah dalam
menyelsaikan berbagai problem yang dialami masyarakat dengan berbagai solusi
yang disodorkannya. Bahkan dari dulu hingga saat ini kebedaan pesantren masih
memberikan solusi bagi para masyarakat.
Umumnya di negara-negara Islam,
pendidikan pesantren bertujuan menjadi basis penyebaran ajaran-ajaran keagamaan
sebagai benteng moral dan mental dalam menghadapi kemajuan teknologi. Dengan
demikian, keseimbangan antara ilmu keagamaan dan ilmu non keagamaan dimaksudkan
agar dapat membentuk lulusan yang siap dalam menerapkan nilai-nilai moral Islam
dalam menghadapi perubahan masyarakat. Akan tetapi, sekarang ini perubahan
telah terjadi dalam hubungan antara lembaga pendidikan pesantren dengan
masyarakat modern. Pesantren yang awalnya berupa pendidikan tradisional dalam
bentuk pengajian di rumah-rumah, ke mushola, masjid dan juga pada
perkembangannya dilengkapi atau mengubah diri menjadi sekolah sebagaimana
tampilan fisik bangunan atau fasilitas dan manajemen modern. Dari segi materi
yang diajarkan, juga telah terjadi perkembangan dari yang awalnya hanya
mengajarkan ajaran Islam dan mengkaji al-Qur’an kemudian berubah menjadi ibadah
praktis, pengkajian kitab lalu menuju pengajaran agama di madrasah berupa
kurikulum yang terpilih seperti pelajaran tauhid/akidah, akhlak, fikih, hadits,
tafsir, sejarah Islam dan bahasa Arab.[14]
Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional dapat
dilihat dengan dua jalan, yaitu menurut fungsi dan strukturnya. Sesuai dengan
fungsinya, pendidikan nasional merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan oleh
negara, dalam rangka mewujudkan hak menentukan eksistensi nasional bangsanya
dalam bidang pendidikan (right of self determination on education).
Sedangkan menurut strukturnya, pendidikan nasional sebagai sistem adalah
keseluruhan kegiatan pendidikan yang direncanakan, dilaksanakan, dan
dikendalikan dalam rangka menunjang tercapainya tujuan nasional suatu negara.[15] Akan
tetapi dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional memiliki perbedaan
sesuai dengan sistem sosial budaya masyarakat yang hidup dan berkembang pada
masing-masing negara.
Sistem pendidikan nasional juga
merupakan organisasi yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Ia harus
melayani para pelanggan baik intern maupun ekstren. Para pelanggan intern
meliputi pelajar, pendidik dan satuan-satuan pendidikan serta unit-unit
pendidikan. Sedangkan para pelanggan ekstren yang berhubungan langsung adalah
tenaga kerja terdidik dan para orang tua pelajar. [16]Dijadikannya
sistem pendidikan nasional sebagai suatu organisasi dimaksudkan untuk lebih
mudahnya untuk menampung beberapa peserta didik yang memiliki kemamaun dan
kemampuan untuk diwujudkan berbagai potensinya melalui pendidikan tersebut
sehingga peserta didik mampu mengaplikasikan ilmunya baik berupa kognitif,
afektif dan psikomotoriknya.
Salah satu wadah yang digunakan sebagai penyelenggara pendidikan
Islam di Indonesia adalah pesantren. Pada umumnya pesantren fokus pada
ilmu-ilmu tradisional (agama) seperti tafsir, hadits, fikih, tauhid/akidah,
akhlak, tasawuf, dan bahasa Arab. Pada perkembangan selanjutnya, pesantren
merasakan keterbatasannya karena hanya mengembangkan ilmu-ilmu agama saja. Oleh
karena itu, para pengelola pesantren memunculkan kesadaran untuk ilmu-ilmu
modern (umum) seperti matematika, ilmu pengetahuan alam, kesehatan, ilmu-ilmu
sosial, dan bahasa Inggris, di samping ilmu-ilmu agama. Tetapi untuk
mengembangkan ilmu-lmu modern tersebut, mereka masih menghadapi berbagai
problem. Belum adanya pengalaman menjadi kendala paling serius yang dihadapi
oleh pesantren.[17]
Di pihak lain, para pengelola pesantren memiliki keyakinan bahwa jika lulusan
pesantren akan mudah mencapai kebahagian di akhirat maka mudah pula mencapai
kebahagian di dunia. Akan tetapi realitanya lulusan pesantren belum mampu untuk
merespon kehidupan di dunia dengan berbagai pengalaman yang sudah di dapatkan
di pesantren. Oleh karena itu, penting kiranya bagi pesantren saat ini untuk
mengembangkan kedua ilmu tersebut baik ilmu agama maupun ilmu modern sebagai
bekal bagi para santri untuk menjawab tantangan dunia dan akhirat.
Pesantren sudah tidak lagi berarti
sebagai lembaga pendidikan saja, tetapi sudah menjelma menjadi institusi induk
atau holding institusion. Ada berbagai macam cabang atau lembaga yang
bernaung di bawahnya, tetapi pesantren itu sendiri menjadi central
institutionnya. Pesantren mungkin tidak lagi cukup hanya dipahami sebagai
lembaga pendidikan tetapi sebagai sebuah lembaga yang merangkum dan menjadi
induk berbagai lembaga pendidikan yang dimiliki. Adapun mengenai perkembangan
pesantren sebagai holding company meningkat dengan cepat pada dua
dasawarsa terakhir ini khususnya pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional ketika madrasah menjadi sama dengan sekolah umum. Di
situ, kemudian pesantren terus melakukan eksperimen dengan mendirikan
madrasah-madrasah yang karena UU ini harus mengadopsi kurikulum yang
dikeluarkan tidak oleh Departemen Agama (Depag) tetapi oleh Departemen
Pendidikan Nasional (Diknas). Kalau mereka tidak menggunakan kurikulum Diknas
1994, maka kemudian alumninya tidak bisa terus ke sekolah umum, universitas
umum. Atau mungkin alternatif lain, tetap bertahan dengan dirinya sendiri
sampai mendapat pengakuan dari pemerintah.[18]
Sedangkan, tujuan pendidikan menurut
Jacques Delors yang dikutip oleh Mohammad Rifa’i mengatakan bahwa empat pilar
pendidikan versi UNESCO, yaitu:[19]
1.
Learning to
know, belajar untuk mengetahui.
2.
Learning to do, belajar untuk dapat berbuat.
3.
Learning to
live together, belajar untuk hidup bersama dengan
orang lain.
4.
Learning to be, belajar untuk menjadi dirinya sendiri.
Sementara itu, United Nations for
development Programme (UNDP), tujuan pendidikan dalam Human Development Report
1999 yang dikenal dengan istilah The Seven Freedoms adalah sebagai berikut:[20]
1.
Freedom from
discrimination: bebas dari perlakuan
diskriminatif.
2.
Freedom from
fear: bebas dari rasa ketakutan.
3.
Freedom of
thougt, speech, and participate:
bebas untuk berpikir, berbicara dan berpartisipasi.
4.
Fredom from
want: bebas dari berbagai keinginan.
5.
Freedom to
develop and realize: bebas untuk mengembangkan dan
merealisasi.
6.
Freedom from
injustice and violations: bebas dari
tindak ketidakadilan dan kekerasan.
7.
Freedom from
undecent work: bebas dari pekerjaan yang tidak
patut.
Apabila dibandingkan tujuan sistem pendidikan
nasional yang dilahirkan dari pasal 3 dan 4 dengan tujuan pendidikan UNESCO dan
UNDP lebih memberikan kebebasan bagaimana peserta didik dilepas untuk
memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidupnya dengan cara yang lebih baik
berdasarkan asas kemanusiaan. Berbeda dengan tujuan pendidikan kita yang
terlalu membebani dan terperinci.
Tujuan pendidikan Islam sejalan
dengan maksud al-Qur’an Surah Al-Hujarat (49): 13 Allah swt berfirman:
إِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ اَتْقَاكُمْ ۗ
“Sungguh,
yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”.[21]
Ayat diatas
menegaskan bahwa posisi manusia yang paling tinggi di sisi Allah adalah orang
yang berkualifikasi paling bertakawa. Selain itu, tujuan pendidikan Islam juga
sejalan dengan hadits Nabi saw yang mengatakan bahwa posisi pokok beliau
sebagai rasul adalah memperbaiki akhlak.[22]
Selanjutnya, pada pasal 1 ayat (2)
dinyatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama. Dan dikembangkan menjadi pilar pertama dalam pembelajaran
sebagaimana tabel berikut:[23]
|
UNESCO |
INDONESIA |
|
1.
Learning
to know 2.
Learning
to do 3.
Learning
to be 4.
Learning
tolive together |
1.
Belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2.
Belajar untuk
memahami dan menghayati. 3.
Belajar untuk
mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif. 4.
Belajar untuk
hidup bersama dan berguna bagi orang lain. 5.
Belajar untuk
membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan. |
Sedangkan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun
1989 tentang sistem pendidikan nasional (pasal 4) adalah sebagai berikut:
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan ruhani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. [24]
Sedangkan Sistem Pendidikan Nasional (pasal 3) menyatakan bahwa: pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.[25]
Dari kedua tujuan sistem pendidikan
nasional diatas, dapat disimpulkan bahwa tujuan tersebut dilakukan untuk
mencerdaskan dan mengembangkan berbagai potensi dan bakat yang dimiliki oleh
peserta didik. Tujuan tersebut menjadi persoalan disebabkannya tujuan yang
terlalu banyak dan seakan memaksa peserta didik untuk memenuhi semuanya,
padahal pada realitanya tidak semua peserta didik memiliki semua potensi
terkumpul pada satu orang. Sehingga tujuan tersebut hanya sebagai batasan yang
diinginkan oleh sistem pendidikan terhadap generasinya. Sehingga dengan ini
menjadi salah satu tantangan bagi dunia pendidikan bahwa pendidikan dikatakan
berhasil manakala terdapat peserta didik yang mampu mengembangkan pengetahuan
intelektualnya akan tetapi juga dapat mengaplikasikan berbagai potensi, bakat
dan minatnya di dunia kerja. Dengan demikian pendidikan sudah dapat dikatakan
merespon tantangan.
Setelah terdapat tujuan pendidikan
nasional, maka bentuk pelaksanaan dan tujuannya diadakannya pendidikan nasional
adalah bagaimana pemerintah membuat jenis dan jenjangnya, dari pendidikan dasar
sampai pendidikan tinggi, dari pendidikan formal, non-formal, informal,
pendidikan kedinasan, maupun sekolah luar biasa atau pendidikan terbuka. Pemerintah
juga membuat kurikulum nasional, pemerataan, dan peningkatan kualitas
pendidikan melalui kebijakan UAN dan program wajib belajar 9 tahun,
meningkatkan partisipasi masyarakat, mengatur pembentuk dewan pendidikan,
otonomi pendidikan tinggi dan mengupayakan pembiayaan pendidikan nasional 20%
dari APBN dan APDB.[26]
Ketika dasar, tujuan, dan pelaksanaan
diadakannya pendidikan nasional sudah terumuskan, maka seringkali ditemukan
hambatan, hambatan tersebut bisa berasal dari dalam pendidikan ataupun dari
luar pendidikan. Contoh hambatan yang berasal dari dalam pendidikan yaitu
presiden dan DPR yang kurang memberikan prioritas terhadap dunia pendidikan.
Sehingga pendidikan yang ada saat ini tidak memberikan konstribusi positif
kepada peserta didik akan tetapi malah membuat mereka merasa dibodohi, diperas,
dan menderita oleh perkembangan pendidikan yang ada sekarang.
Konteks sistem pendidikan Islam mennurut Undang-Undang
Sisdiknas cukup ideal tetapi menurut Khamim Zarkasih Putro yang dikutip oleh
Sutrisno dan Muhyidin Albarobis mengelaborasikan identitas sistem pendidikan
Islam dalam Undang-Undang Sisdiknas tercermin setidaknya tiga aspek, yaitu
tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan agama serta
bentuk penyelenggaraan pendidikan agama. [27] Pertama,
tujuan pendidikan nasional. Pasal 3 Undang-Undang Sisdiknas menyatakan,
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”. Kedua, prinsip penyelenggaraan
pendidikan agama. Dalam perspektif pendidikan Islam, akidah haruslah menjadi
fondasi bagi seluruh bangunan untuk pendidikan. Oleh karena itu apa jadinya
kalau pembangunan fondasi ini diserahkan kepada pihak lain yang sama sekali
tidak faham dengan akidah islamiyah. Ketiga, bentuk penyelenggaraan
pendidikan agama. Undang-Undang Sisdiknas secara tegas dan eksplisit menyebut
lembaga-lembaga pendidikan Islam sebagai lembaga pendidikan nasional. Madrasah
disebut sebagai lembaga pendidikan formal yang diakui baik pada jenjang pendidikan
dasar maupun menengah. Demikian juga diniyah, pesantren, dan Raudhatul Athfal
(RA) sebagai lembaga pendidikan khas Islam.
Dari
pemaparan formulasi tujuan pendidikan Islam dan tujuan pendidikan nasional
terlihat secara jelas bahwa kompetensi yang diinginkan oleh pendidikan Islam
juga menjadi kompetensi tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, segala
upaya untuk mencapai tujuan pendidikan Islam berarti juga upaya untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional. Sekaligus, pendidikan nasional memayungi
pelaksanaan pendidikan Islam di Indonesia. Dengan demikian, pendidikan Islam
menempati posisi yang penting dan mempunyai kedudukan yang kuat dalam
keseluruhan sistem pendidikan nasional.[28]
Perkembangan Inovasi Sistem Pendidikan Pesantren
Di dalam perkembangannya, pondok
pesantren secara umum dikategorikan menjadi dua: Pondok pesantren salafiyah
adalah pesantren tradisional yang masih tetap mempertahankan sistem pendidikan
khas pondok pesantren, baik kurikulum maupun metode pendidikannya. Sedangkan
pondok khalafiyah adalah pondok modern yang mengadopsi sistem madrasah atau
sekolah, dengan kurikulum disesuaikan dengan kurikulum pemerintah baik dengan
Depag maupun Depdiknas.[29]
Sedangkan berdasarkan materi
pembelajaran/ kurikulum pesantren menurut Zamarkasyi Dofier yang dikutip oleh
Mohammad Muchlis Solichin mengatakan membagi pesantren sebagai berikut:
Pertama, adalah pesantren yang mengajarkan kitab-kitab tradisional dengan metode
sorogan dan bandongan. Kedua, pembelajaran klasikal, keterampilan dan kemampuan
berorganisasi. Ketiga, adalah pesantren yang mengajarkan kitab-kitab
tradisional dan pembalajaran klasikal. Keempat, adalah pesantren yang menitik
beratkan kepada penguasaan keterampilan dan keahlian. Kelima, adalah pesantren
yang dalam proses pembelajarannya terdiri dari pengajian kitab-kitab klasik,
madrasah (dengan menggunakan kurikulum pondok sendiri dan kurikulum yang diatur
oleh pemerintah), sekolah umum (SD, SMP, SMA, dan SMK), keterampilan dan
keahlian dan perguruan tinggi.[30]
Perkembangan inovasi sistem
pendidikan pesantren: Pertama, pola inovasi yang diprakarsai oleh
Departemen Agama pada awalnya hanya berupa kurikulum yang sudah ada di
pesantren. Pola inovasi ini dalam perkembangannya telah menimbulkan kontroversi
di beberapa pesantren. Pasalnya, paket pendidikan keterampilan yang semula
hanya sebagai pelengkap kurikulum ini ternyata kemudian berubah menjadi syarat
penyetaraan sistem pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan madrasah dan
perguruan tinggi yang dikelola oleh Departemen Aagama, yaitu Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi Agama
Islam.[31]Pesantren
tidak berhenti dengan eksperimen madrasahnya. Beberapa pesantren bahkan
mendirikan lembaga pendidikan umum yang berada di bawah sistem pendidikan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bukan sistem pendidikan agama
yang berada di bawah Kementerian agama. Dengan kata lain, pesantren bukan hanya
mendirikan madrasah, tetapi juga sekolah-sekolah umum, yang mengikuti sistem
dan kurikulum Departemen P & K.[32]
Kedua, inovasi sistem pendidikan secara sporadis dikembangkan melalui
berbagai cara di tiap-tiap pesantren. Pola inovasi ini relatif aman dari
kontroversi karena pengapdosian inovasinya dilakukan tanpa keterlibatan pihak
luar. Seperti pengembangan metode pembelajaran, pengembangan madrasah diniyah
klasikal dan pengembangan pesantren luhur.[33]Dari
kedua inovasi yang dialami oleh pesantren memiliki tujuan untuk mengembangkan
pesantren dengan mengikuti perkembangan zaman yang sesuai dengan ajaran Islam.
Respons Pesantren terhadap Perubahan
Respons pesantren terhadap
perubahan-perubahan akibat arus dan gelombang modernisasi khususnya yang
mengikuti model sekolah Barat (sekuler), dapat dijelaskan catatan mengenai arah
baru kehidupan pesantren: [34]
1.
Perubahan yang ditempuh pesantren
tidak menghapus tradisi yang lama, tetapi sekedar menambah dengan sesuatu yang
baru sehingga tradisi maupun kondisi yang lama bisa dipertahankan sambil
menerima kehadiran yang baru.
2.
Cara menempuh perubahan ini memang
tidak menimbulkan krisis identitas karena resistensi yang kuat dari kalangan
intrenal pesantern, tetapi menimbulkan kritis identitas karena belum berhasil
mendamaikan kondisi atau tradisi yang lama dengan yang baru.
3.
Respons pesantren terhadap gelombang
modernisasi itu serba memperkuat kecondongan pada penguatan orientasi ekonomi
dan serta perhitungan materi seperti masuknya sekolah dan perguruan tinggi,
pembentukan tenaga pengajar agama, perubahan status madrasah menjadi negeri dan
pendidikan dengan uang.
Ketiga respons pesantren terhadap
perubahan yang terjadi dibutuhkan cara tertentu untuk mengembangkan pesantren
secara maksimal menuju masa depan. Ketika modernisasi memasuki dunia pesantren
tidak lantas menerima karena pesantren memiliki kebijakan untuk memutuskan
bagaimana menerima modernisasi tersebut tanpa harus mengubah seluruh kebiasaan
yang senantiasa ada. Sedangkan kemajuan di pesantren masih bersifat lemah dikarenakan
kemajuan yang dicapai sangat lambat kalaupun memiliki kemajuan dalam dunia
pesantren hal ini dikarenakan mengadopsi dari modernisasi. Begitu pula sikap
pesantren dalam memberikan peluang kepada dunia luar untuk memasuki
institusinya sehingga dengan kata lain pesantren dikatakan lemah apabila tidak
mampu mempertahankan keberadaannya akan tetapi pesantren berusahan untuk
mengikuti modernisasi yang berkembang demi kemajuan institusinya tanpa
meninggalkan tradisinya yang baik.
Di pihak lain, pondok pesantren kini
mengalami transformasi kultur, sistem dan nilai. Sistem dan kultur pesantren
terjadi perubahan yang drastis, misalnya:[35]
1.
Perubahan sistem pengajaran dari
perseorangan atau sorogan menjadi sistem klasikal yang kemudian kita kenal
dengan istilah madrasah (sekolah).
2.
Pemberian pengetahuan umum di
samping masih mempertahankan pengetahuan agama dan bahasa Arab.
3.
Bertambahnya komponen pendidikan
pondok pesantren, misalnya keterampilan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan
masyarakat sekitar, kepramukaan untuk melatih kedisiplinan dan pendidikan
agama, kesehatan dan olahraga, serta kesenian yang Islami.
4.
Lulusan pondok pesantren diberikan syahadah
(ijazah) sebagai tanda tamat dari pesantren tersebut dan ada sebagian syahadah
tertentu yang nilainya sama dengan ijazah negeri.
Pesatnya pertumbuhan pesantren
hingga ke pelosok-pelosok desa bisa dikatakan sebagai langkah maju secara
kuantitatif. Namun, secara kualitatif tidaklah demikian bahkan kalau mau
dihitung-hitung dari sisi mutu anak didik (santri) yang dihasilkan oleh
pesantren saat ini. Terutama ditingkat pengetahuan agamanya bisa dibilang
banyak mengalami kemunduran dan penurunan. Semakin merosotnya kepekaan kaum
santri terhadap nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan, yang juga berdampak pada
semakin menipisnya fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan agama Islam yang
berorientasi pada penanaman nilai-nilai moral, hal ini terjadi disebabkan
beberapa faktor. Pertama, karena adanya ketidakseimbangan antara
pesatnya perkembangan pesantren dengan kemampuan intelektualitas atau kealiman
para pendirinya. Kedua, melemahnya spirit perubahan yang dimiliki oleh
pesantren-pesantren baru. Ketiga, semakin kaburnya nilai keauntentikan
tradisi pesantren. Keempat, terjadinya dualisme dalam sistem pendidikan
yang berkembang dilingkungan pesantren. Kelima, terjadinya ketimpangan
dan pemisahan yang tidak berdasar antara pengembangan masyarakat. [36]
Dengan demikian, apapun masalah yang
dihadapi oleh pesantren dimasa yang akan datang, pesantren harus bisa tetap
eksis dimasa depan tanpa harus terjebak pada kebekuan sistem. Dengan kata lain,
pesantren yang ada sekarang harus bisa memelihara dan mempertahankan tradisi
yang baik dan tetap terbuka terhadap hal-hal yang lebih baik.
Penutup
Pendidikan pesantren bertujuan
menjadi basis penyebaran ajaran-ajaran keagamaan sebagai benteng moral dan
mental dalam menghadapi kemajuan teknologi, serta peran pesantren sejak dulu
tidak pernah lepas dengan peran edukatif yang murni mengajarkan ilmu-ilmu
keislaman. Di pesantren pula mengadopsi ilmu agama dan ilmu umum dimaksudkan
agar dapat membentuk lulusan yang siap dalam menerapkan nilai-nilai moral Islam
dalam menghadapi perubahan masyarakat. Begitupun dengan adanya pesantren
diharapkan dapat berkonstribusi penting dalam pembenahan kemiskinan spiritual
masyarakat. kurikulumnya tidak hanya terbatas pada bagaimana membangun relasi
dengan Tuhan, namun juga relasi dengan sesama manusia maupun lingkungan.
Kompetensi
yang diinginkan oleh tujuan pendidikan Islam dan tujuan pendidikan nasional adalah
pencapaian budi luhur, kemandirian dan kesehatan ruhani, sehingga pesantren
harus mampu menjadi wadah untuk mencapainya. Sehingga, segala upaya untuk
mencapai tujuan pendidikan Islam berarti juga upaya untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional. Sekaligus, pendidikan nasional memayungi pelaksanaan
pendidikan Islam di Indonesia. Dengan demikian, pendidikan Islam menempati
posisi yang penting dan mempunyai kedudukan yang kuat dalam keseluruhan sistem
pendidikan nasional.
Terdapat dua
macam inovasi yang dialami pesantren: pola inovasi
yang diprakarsai oleh Departemen Agama pada awalnya hanya berupa kurikulum yang
sudah ada di pesantren, serta inovasi sistem pendidikan secara sporadis
dikembangkan melalui berbagai cara di tiap-tiap pesantren. Seperti
pengembangan metode pembelajaran, pengembangan madrasah diniyah klasikal dan
pengembangan pesantren luhur.
Respons pesantren
mengenai perubahan yang ditempuh tidak mengharuskan menghapus tradisi yang
lama, tetapi sekedar menambah dengan sesuatu yang baru sehingga tradisi maupun kondisi yang lama bisa
dipertahankan sambil menerima kehadiran yang baru. Dengan ini output
yang akan diberikan oleh pesantren sesuai dengan keinginan masyarakat dan
berbagai modernisasi yang berkembang sekarang, sehingga pesantren juga bisa
menyaingi dunia modern dengan berbagai keilmuan yang dimilikinya.
Daftar Pustaka
Abdullah, Irwan
dkk. 2008. Agama, Pendidikan Islam dan Tanggung Jawab Sosial Pesantren.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Arifin,
Muzayyin. 2011. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Remaja
Rosdakarya.
Azra, Azyumardi. 2012. Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
Daulaly, Haidar
Putra. 2012. Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.
Jakarta: Kencana.
. 2014. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di
Indonesia. Jakarta: Kencana.
Dhofier, Zamarkasyi. 2011. Tradisi Pesantren. Jakarta:
LP3ES.
Idi, Haji Abdullah.
2015. Etika Pendidikan: Keluarga, Sekolah dan Masyarakat. Jakarta:
Rajawali Pers.
Kementerian
Agama RI. 2009. al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV Media Fitrah
Rabbani.
Madjid, Nurcholish.
Bilik-Bilik Pesantren. Jakarta: Dian Rakyat.
Mahmud. 2011. Pemikiran Pendidikan Islam. Bandung: CV.
Pustaka Setia.
Masruro, Ninik
& Umiarso. 2011. Modernisasi Pendidikan Islam. Jogjakarta: Ar-Ruzz
Media.
Muhaimin. 2013.
Rekonstruksi Pendidikan Islam. Jakarta: Rajawali.
Mujib, Abdul. 2006. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
Mutohar, Ahmad
& Nurul Anam. 2013. Manifesto Modernisasi Pendidikan Islam dan Pesantren.
Jember: STAIN Jember Press.
Nata, Abuddin. 2012.
Sejarah Sosial Intelektual islam dan Institusi Pendidikannya. Jakarta:
Rajawali Pers.
Nizar, Samsul.
2013. Sejarah Sosial & Dinamika Intelektual Pendidikan Islam di
Nusantara. Jakarta: Kencana.
Qamar, Mujamil.
2014. Menggagas Pendidikan Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Rifai, Mohammad.
2011. Politik Pendidikan Nasional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Sholeh, Badrus.
2007. Budaya Damai Komunitas Pesantren. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Soebahar, Abd. Halim. 2013. Modernisasi Pesantren.
Yogyakarta: LkiS.
Solichin,
Mohammad Muchlis. 2013. Keberlangsungan dan Perubahan Pendidikan Pesantren
di Tengah Arus Modernisasi. Surabaya: Pena Salsabila.
. 2013. Masa Depan Pesantren. Surabaya: Pena Salsabila.
Soyomukti, Nurani. 2015. Teori-Teori Pendidikan. Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media.
Sutrisno &
Muhyidin Albarobis. 2012. Pendidikan Islam Berbasis Problem Sosial.
Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Suhartono,
Suparlan. 2008. Wawasan Pendidikan.
Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Tamam, Badrut. 2015.
Pesantren Nalar dan Tradisi. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Thoha, Mohammad.
2013. Orientasi Santri dalam Menempuh Pendidikan Pesantren di Pamekasan.
Nuansa.10.
Umar, Bukhari.
2011. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Amzah.
[1] Penulis adalah
mahasiswa Magister PAI Pascasarjana STAIN Pamekasan.
[2] Nurcholish
Madjid, Bilik-Bilik Pesantren (Jakarta: Dian Rakyat), 3.
[3] Muzayyin
Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam (Jakarta: Remaja Rosdakarya,
2011), 24.
[4] Zamarkasyi
Dhofier, Tradisi Pesantren (Jakarta: LP3ES, 2011), 14.
[5] Ninik Masruro
& Umiarso, Modernisasi Pendidikan Islam (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media,
2011), 214.
[6] Haidar Putra
Daulaly, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
(Jakarta: Kencana, 2012), 31.
[7] Mohammad
Thoha, Orientasi Santri dalam Menempuh Pendidikan Pesantren di Pamekasan,
Nuansa, 2013, 10, 54.
[8] Irwan Abdullah
dkk, Agama, Pendidikan Islam dan Tanggung Jawab Sosial Pesantren
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), 1.
[9] Haidar Putra
Daulay, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia
(Jakarta: Kencana, 2014), 74-75.
[10] Mahmud, Pemikiran
Pendidikan islam (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011), 195.
[11] Samsul Nizar, Sejarah
Sosial & Dinamika Intelektual Pendidikan Islam di Nusantara (Jakarta:
Kencana, 2013), 91.
[12] Sebagai
lembaga pendidikan, pesantren menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah,
sekolah umum, perguruan tinggi) dan non formal. Sebagai lembaga sosial,
pesantren menampung anak-anak dari segala lapisan masyarakat Muslim tanpa
membedakan status sosial, menerima tamu yang datang dari masyarakat umum dengan
motif berbeda.sebagai penyiaran agama Islam, masjid pesantren berfungsi sebagai
masjid umum, yakni sebagai tempat belajar agama dan ibadah para jemaah. Lihat
Haji Abdullah Idi, Etika Pendidikan: Keluarga, Sekolah dan Masyarakat
(Jakarta: Rajawali Pers, 2015), 156.
[13] Di masa lalu,
masyarakat Indonesia yang agraris hanya membutuhkan bimbingan spiritual
keagamaan. Di masa penjajah, masyarakat membutuhkan pesantren sebagai benteng
pertahanan moral masyarakat dari pengaruh penjajahan asing. Dan di masa perang
revolusi, masyarakat membutuhkan pesantren sebagai tempat berlindung dan pada
saat yang lain masyarakat juga membutuhkan pesantren (kiai) sebagai tempat
berkonsultasi, juru damai, bahkan tempat meminta bantuan medis melalui
kedekatan kiai kepada Allah swt. Di masa sekarang, kebutuhan masyarakat bukan
hanya hal-hal tersebut diatas, melainkan juga ilmu pengetahuan, berbagai
keterampilan dalam menggunakan teknologi canggih, bahasa asing dan lain
sebagainya yang dibutuhkan untuk dapat memasuki lapangan kerja, dan merebut
berbagai peluang yang tersedia. Lihat Abuddin Nata, Sejarah Sosial
Intelektual islam dan Institusi Pendidikannya (Jakarta: Rajawali Pers,
2012), 297-298.
[14] Nurani
Soyomukti, Teori-Teori Pendidikan (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2015),
117.
[15] Suparlan
Suhartono, Wawasan Pendidikan (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), 108.
[16] Ibid, 115.
[17] Sutrisno &
Muhyidin Albarobis, Pendidikan Islam Berbasis Problem Sosial, 54-55.
[18] Badrus Sholeh,
Budaya Damai Komunitas Pesantren (Jakarta: Pustaka LP3ES, 2007),
147-149.
[19] Paradigma
learning juga dijelaskna dalam empat pilar pendidikan menuju abad 21 versi
UNESCO, yaitu: Pertama, Learning to know (belajar mengetahui),
ini berarti pendidikan berorientasi pada pengetahuan logis dan rasional
sehingga learner berani menyatakan pendapat dan bersikap kritis sehingga
memiliki semangat membaca yang tinggi. Kedua, learning to do (belajar
berbuat/hidup), aspek yang ingin dicapai dalam visi ini adalah keterampilan
seorang peserta didik dalam menyelesaikan problem keseharian. Dengan kata lain
pendidikan diarahkan pada how to solve the problem. Ketiga, learning
to live together (belajar hidup bersama), disini pendidikan diarahkan pada
pembentukan seorang peserta didik yang berkesadaran bahwa kita ini hidup dalam
sebuah dunia global bersama banyak manusia dari berbagai bahasa dengan latar
belakang etnik, agama dan budaya. Disinilah pendidikan akan nilai-nilai semisal
perdamaian, penghormatan, HAM, pelestarian lingkungan hidup, toleransi, menjadi
aspek utama mesti menginternal dalam kesadaran learner. Keempat, learning to
be (belajar menjadi diri sendiri), visi terakhir ini menjadi sangat penting
mengingat masyarakat modern saat ini tengah dilanda suatu krisis kepribadian,
karena itu visi pendidikan hendaknya diorientasikan pada bagaimana seorang
peserta didik di masa depannya bisa tumbuh dan berkembang sebagai pribadi yang
mandiri, memiliki harga diri dan tidak sekedar memiliki having
(materi-materi dan jabatan-jabatan politis). Lihat Mohammad Muchlis Solichin, Masa
Depan Pesantren (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), 62-63.
[20] Mohammad
Rifai, Politik Pendidikan Nasional (jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011),
51.
[21] Kementerian
Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya (Bandung; CV Media Fitrah Rabbani,
2009), 517.
[22] Bukhari Umar, Ilmu
Pendidikan Islam (Jakarta: Amzah, 2011), 224.
[23] Memperhatikan
pilar-pilar tersebut, maka setiap pendidik/ guru (bidang apa saja) harus
mengarahkan belajar pesertadidik ke arah belajar untuk beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, di samping learning to know, to do, to be dan
learning to live together. Hal ini menggaris bawahi perlunya pengintegrasian
iman dan takwa dengan impeks. Pengintegrasian imtak dengan materi pembelajaran
adalah upaya pengintegrasikan konsep atau ajaran agama ke dalam materi yang
sedang dipelajari oleh peserta didik. Lihat Muhaimin, Rekonstruksi
Pendidikan Islam (Jakarta: Rajawali, 2013), 42-43.
[24] Rifai, Politik
Pendidikan Nasional , 45.
[25] Ibid, 48.
[26] Ibid, 53.
[27]Sutrisno &
Muhyidin Albarobis, Pendidikan Islam Berbasis Problem Sosial
(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012),45-47.
[28] Umar, Ilmu
Pendidikan Islam, 225.
[29] Ahmad Mutohar
& Nurul Anam, Manifesto Modernisasi Pendidikan Islam dan Pesantren
(Jember: STAIN Jember Press, 2013), 204.
[30] Mohammad
Muchlis Solichin, Keberlangsungan dan Perubahan Pendidikan Pesantren di
Tengah Arus Modernisasi (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), 14-15.
[31] Abd. Halim
Soebahar, Modernisasi Pesantren (Yogyakarta: LkiS, 2013), 184.
[32] Azyumardi
Azra, Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2012), 126.
[33] Soebahar, Modernisasi
Pesantren, 186-187.
[34] Mujamil Qamar,
Menggagas Pendidikan Islam (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014), 8-9.
[35] Abdul Mujib, Ilmu
Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2006), 237-238.
[36]Menipisnya
fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan agama Islam yang berorientasi pada
penanaman nilai-nilai moral, hal ini terjadi disebabkan beberapa faktor. Pertama,
karena adanya ketidakseimbangan antara pesatnya perkembangan pesantren dengan
kemampuan intelektualitas atau kealiman para pendirinya, sehingga melalui usaha
pendirian pesantren-pesantren baru, itulah mereka bisa memenuhi cita-citanya. Kedua,
melemahnya spirit perubahan yang dimiliki oleh pesantren-pesantren baru
tersebut diakibatkan oleh konsep dasar pendiriannya yang lebih berorientasikan
pada nilai-nilai materialistik. Ketiga,
semakin kaburnya nilai keauntentikan tradisi pesantren, yakni berkisar antara
keutamaan pesantren sebagai tradisi pendidikan Islam yang berorientasi kepada
penanaman nilai-nilai keimanan dan keislaman. Keempat, terjadinya
dualisme dalam sistem pendidikan yang berkembang dilingkungan pesantren
akhir-akhir ini, karena keterpaksaannya untuk memenuhi tuntutan sistem yang
berlaku. Sehingga, tarik-menarik antara duakurikulum yang berbeda secara
otomatis tidak bisa dihindari lagi, akibatnya tentu sangat fatal bagi
perkembangan mutu dan keahlian kaum santri. Kelima, terjadinya
ketimpangan dan pemisahan yang tidak berdasar antara pengembangan masyarakat
melalui penanaman nilai-nilai keimanan dan keislaman di satu sisi, dengan
pengembangan pendidikan formal di sisi yang lain, semakin diperparah ketika
sistem ijazah masuk ke dalam tradisi pesantren. Orientasi ijazah akan membawa
dampak pada erosi nilai kemandirian pesantren, meskipun pada sisi tertentu ada
nilai positifnya. Lihat Badrut Tamam, Pesantren Nalar dan Tradisi
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), 46-52.
Komentar
Posting Komentar